Sayembara Logo Badan Karantina Indonesia
SAYEMBARA LOGO BARANTIN
Ketentuan Lain
- Logo yang dibuat harus dapat mengandung makna dan mencerminkan Badan Karantina Indonesia yang KUAT, yaitu akronim dari nilai Kompeten, Unggul, Amanah, dan Tangguh. Juga mencerminkan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia sesuai yang tertera dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
- "Branding" mencakup nama dan logo. Logo dapat berupa logogram atau logotype (nama yang langsung menjadi logo), atau gabungan dari keduanya.
- Boleh dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.
- Menyampaikan makna, kandungan dan filosofi logo yang diusulkan.
- Desain tidak boleh menyinggung SARA dan norma-norma yang berlaku.
- Harus dapat diterapkan pada berbagai jenis media (baik luring maupun daring) dan dapat terlihat jelas dengan berbagai ukuran.
- Belum pernah dipublikasikan.
- Merupakan karya asli peserta, bukan jiplakan atau modifikasi dari logo lain.
- Mengisi data diri dan unggah logo serta surat pernyataan syarat mengikuti sayembara pada tautan berikut: https://bit.ly/SubmitSayembaraLogoBARANTIN
- Peserta wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan apabila dinyatakan menang.
- Pajak pemenang ditanggung oleh pemenang sayembara.
- Logo pemenang tidak otomatis menjadi logo resmi Badan Karantina Indonesia.
- Semua karya yang masuk menjadi hak milik Badan Karantina Indonesia.
- Logo yang dinyatakan sebagai pemenang secara sah menjadi milik Badan Karantina Indonesia dan Badan Karantina Indonesia berhak untuk merubah baik bentuk, ukuran maupun warna dan memakainya untuk semua keperluan Badan Karantina Indonesia tanpa adanya kewajiban memberikan royalti kepada pemenang.
- Peserta wajib memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Bila terjadi pelanggaran atas peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka peserta harus membebaskan Badan Karantina Indonesia dari segala beban dan tanggung jawab, apabila adanya tuntutan dari pihak ketiga atau pihak yang berwajib
- Orisinalitas 15%
- Pengaplikasian logo pada berbagai media 25%
- Relevansi logo dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia 20%
- Unsur estetika logo 40%